Sabtu, 18 Oktober 2014

Resume mengenai Peraturan Presiden RI No. 54 Tahun 2010 Prosedur atau Tatacara Pengadaan Barang Dan Jasa di Indonesia



Aktivitas pengadaan tidak terbatas pada proses pengadaan, namun cakupan aktivitas pengadaan meliputi lima kegiatan utama, yaitu rencana pengadaan, proses  pengadaan, penerimaan dan penyimpanan, serta pemakaian dan manajemen aset, dan tiga transaksi, yaitu transaksi pembelian barang/jasa (kontrak), transaksi penerimaan barang/jasa, dan transaksi pengeluaran atau penggunaan barang/jasa.
1.      Dalam proses pengadaan barang dan jasa, ada beberapa istilah yang perlu diketa-hui agar tidak
menimbulkan ambiguitas dan misinterpretasi. Beberapa diantaranya adalah:
  1. Barang, merupakan istilah yang digunakan untuk menyebut benda, baik dalam bentuk bahan baku, setengah jadi, maupun barang jadi yang menjadi objek dari pengadaan barang pemerintah.
  2. Jasa, terbagi menjadi Jasa Konsultasi, Jasa Pemborongan dan Jasa lainnya.
  3. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), merupakan pemilik pekerjaan yang bertanggung jawab atas pelaksaan proses pengadaan barang dan jasa pemerintah,yang diangkat oleh Pengguna Anggara/ Kuasa Pengguna Anggaran.
  4. Penyedia barang jasa, merupakan perusahaan maupun badan usaha perseorangan yang menyediakan barang/jasa.

Tata Cara / Metode Pemilihan Penyedia Barang

A.    Pelelangan
  1. Kelompok Kerja ULP (pejabat pengadaan) memilih metode pemilihan Penyedia.
  2. Untuk pengadaan yang dilakukan melalui pelelangan, metode pemilihan dibedakan menjadi: a) Pelelangan Umum; b) Pelelangan Sederhana; dan c) Pelelangan Terbatas.
  3. Pada prinsipnya pengadaan menggunakan metode Pelelangan Umum.
  4. Pelelangan Sederhana dapat digunakan untuk pengadaan yang tidak kompleks dan bernilai sampai dengan Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
  5. Pelelangan Terbatas dapat digunakan untuk pengadaan dengan jumlah Penyedia yang mampu melaksanakan diyakini terbatas dan Pekerjaan Kompleks.


B.     Penunjukan Langsung
  1. Kelompok Kerja ULP/Pejabat Pengadaan menetapkan metode Penunjukan Langsung sesuai kriteria yang ditetapkan dalam Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 yang terakhir diubah dengan Peraturan Presiden No. 70 Tahun 2012 beserta petunjuk teknisnya.
  2. Pemasukan Dokumen Penawaran menggunakan metode 1 (satu) sampul.
  3. Evaluasi kualifikasi dilakukan dengan sistem gugur dan dilanjutkan dengan klarifikasi teknis dan negosiasi harga.

C.    Pengadaan Langsung
  1. Pengadaan Langsung dapat dilakukan terhadap pengadaan yang bernilai sampai dengan Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan sebagai berikut: a) merupakan kebutuhan operasional K/L/D/I; b) teknologi sederhana; c) risiko kecil; dan/atau d) dilaksanakan oleh Penyedia orang perseorangan dan/atau badan Usaha Mikro dan Usaha Kecil serta koperasi kecil.
  2. Pengadaan Langsung dilaksanakan berdasarkan harga yang berlaku di pasar kepada Penyedia yang memenuhi kualifikasi.
  3. Penyedia tidak diwajibkan untuk menyampaikan formulir isian kualifikasi, apabila menurut pertimbangan Pejabat Pengadaan, Penyedia dimaksud memiliki kompetensi atau untuk Pengadaan Langsung yang menggunakan tanda bukti perjanjian berupa bukti pembelian/kuitansi.
  4. Pengadaan Langsung dilaksanakan oleh 1 (satu) orang Pejabat Pengadaan.

D.    Kontes
  1. Kontes dilakukan untuk pengadaan yang memiliki karakteristik: a) tidak mempunyai harga pasar; dan b) tidak dapat ditetapkan berdasarkan harga satuan.
  2. Metode penyampaian dokumen adalah 1 (satu) sampul.
  3. Evaluasi administrasi dilakukan oleh Kelompok Kerja ULP/Pejabat Pengadaan dan evaluasi teknis dilakukan oleh Tim Juri/Tim Ahli dengan memberi nilai terhadap kriteria yang telah ditetapkan dalam Dokumen Kontes.




Ø  Swakelola Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah
1.      Selain memilih penyedia jasa dari luar, pengadaan barang dan jasa pemerintah juga bisa dilakukan secara mandiri oleh instansi tersebut. Hal ini memang telah dijelaskan di dalam peraturan yang berlaku. Berbeda dengan menggunakan penyedia barang/jasa diluar institusi, swakelola mengandalkan sumber daya yang ada didalam instansi tersebut untuk merencanakan, mengorganisasi, mengerjakan dan mengawasi secara mandiri proses pengadaan barang dan jasa. Sistem ini bisa dilakukan untuk pekerjaan dengan kriteria khusus seperti:
a)             Pekerjaan yang besaran nilai, sifat, lokasi maupun besaran tidak diminati oleh penyedia jasa.
b)            Pekerjaan yang dimaksudkan untuk meningkatkan kemampuan SDM internal institusi tersebut.
c)             Pekerjaan yang pelaksanaan dan pemeliharaannya memerlukan partisipasi masyarakat atau SDM instansi tersebubut.
d)            Penyelenggaraan diklat, penataran, lokakarya, seminar, kursus maupun penyuluhan.
e)             Pekerjaan yang tidak bisa dihitung secara rinci yang menempatkan penyedia jasa di dalam posisi yang kurang menguntungkan.
f)              Pekerjaan yang berhubungan dengan proses data, pengujian laboratorium, perumusan kebijakan pemerintah serta system penelitian tertentu.
g)             Proyek percontohan khusus yang belum pernah dilakukan oleh penyedia barang/jasa.
h)             Pekerjaan yang bersifat rahasia di lingkungan instansi tersebut.
Dari kriteria diatas, kita mengetahui bahwa swakelola pengadaan barang dan jasa pemerintah hanya bisa dilakukan pada keadaan tertentu. Meskipun telah diatur dengan aturan diatas, sering ditemui kesalahan interpretasi dan persepsi di dalam instalasi tersebut. Oleh karenanya, perlu dilakukan penjabaran yang spesifik sebelum memutuskan untuk menjalankan metode swakelola.





Ø  Panitia Pengadaan dan Penyedia Barang/Jasa
Anggota panitia harus memenuhi beberapa persyaratan termasuk penguasaan tentang prosedur pengadaan, substansi pengadaan, jenis pekerjaan yang akan dilakukan, serta memiliki sertifikat pengadaan barang/jasa pemerintah dan tidak mempunyai hubungan keluarga dengan pejabat pengangkat.
Sama halnya dengan panitia pengadaan, penyedia barang dan jasa pemerintah juga diharuskan memenuhi kriteria tertentu yang ditentukan dalam peraturan tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah. Ketidaklengakapan persyaratan ini dapat menjadi penyebab tidak diakuinya penyedia barang/jasa dalam lelang atau penunjukan oleh instansi terkait. Berikut ini beberapa kriteria penyedia barang/jasa:
a)      Memiliki keahlian, kemampuan manajerial dan teknis yang memadai, berpengalaman yang sesuai dengan persyaratan yang diminta oleh instansi yang memberikan proyek pengadaan barang/jasa.
b)      Memenuhi aturan menjalankan usaha seperti yang ditentukan oleh perundang-undangan menyangkut bentuk dan legalitas usaha.
c)      Mempunyai kapasitas hukum untuk menandatangani kontrak untuk proyek yang akan dikerjakan.
d)      Bebas dari keadaan pailit, pengawasan pengadilan maupun memiliki direksi yang tidak dalam proses hukum.
e)      Memenuhi kewajiban sebagain wajib pajak pada tahun sebelumnya yang dibuktikan dengan pelampiran SPT dan SSP tahun terakhir.
f)        Pernah menangani proyek pengadaan barang/jasa untuk institusi swasta maupun pemerintah dalam kurun waktu 4 tahun terakhir. Poin ini termasuk pengalaman subkontrak pengadaan barang/jasa.
g)      Memiliki alamat tetap dan dapat dijangkau dengan pos.
h)      Tidak masuk daftar hitam penyedia barang/jasa.

ØPrinsip Dasar Pengadaan
Pengadaan barang/jasa dilaksanakan dengan menggunakan prinsip dasar sebagai berikut:
  1. Transparan: semua ketentuan dan informasi, baik teknis maupun administratif termasuk tata cara peninjauan, hasil   peninjauan, dan penetapan penyedia barang/jasa harus bersifat terbuka bagi penyedia barang/jasa yang berminat dan mampu tanpa diskriminasi;
  2. Adil:  tidak diskriminatif  dalam memberikan perlakuan bagi semua calon  penyedia barang/jasa dan tidak mengarah untuk memberikan keuntungan  kepada pihak tertentu, dengan cara atau alasan apa pun;
  3. Bertanggung jawab:  mencapai sasaran baik fisik, kualitas,  kegunaan, maupun manfaat bagi kelancaran pelaksanaan usaha sesuai dengan  prinsip-prinsip dan  kebijakan serta ketentuan yang berlaku dalam pengadaan barang/jasa;
  4. Efektif: sesuai dengan  kebutuhan yang telah ditetapkan dan dapat  memberikan manfaat  yang sebesar-besarnya bagi para pihak terkait;
  5. Efisien: menggunakan dana, daya, dan fasilitas  secara optimum untuk mencapai sasaran yang telah ditetapkan dengan biaya yang wajar dan tepat pada waktunya;
  6. Kehati-hatian: berarti senantiasa memperhatikan atau patut menduga terhadap informasi, tindakan, atau bentuk apapun sebagai langkah antisipasi untuk menghindari kerugian material  dan imaterial  selama  proses pengadaan, proses pelaksanaan pekerjaan,  dan paska pelaksanaan pekerjaan;
  7. Kemandirian:  berarti  suatu keadaan dimana pengadaan barang/jasa dikelola secara profesional tanpa  benturan  kepentingan dan pengaruh/tekanan dari pihak manapun;
  8. Integritas: berarti pelaksana pengadaan barang/jasa harus berkomitmen penuh untuk memenuhi etika pengadaan;
  9. Good   Corporate  Governance: Memenuhi prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik.

Ø  Etika Pengadaan
Semua fungsi/pihak yang terlibat dalam pengadaan barang/jasa wajib mematuhi etika sebagai berikut:
  1. Melaksanakan tugas secara tertib, penuh rasa tanggung jawab, demi kelancaran, dan ketepatan tercapainya tujuan pengadaan barang/jasa;
  2. Bekerja secara profesional dengan menjunjung tinggi kejujuran, kemandirian, dan menjaga informasi yang bersifat rahasia;
  3. Tidak saling mempengaruhi baik langsung maupun tidak langsung, yang mengakibatkan persaingan tidak sehat, penurunan kualitas  proses pengadaan, dan hasil pekerjaan;
  4. Bertanggung jawab terhadap segala keputusan yang ditetapkan sesuai dengan kewenangannya;
  5. Mencegah terjadinya pertentangan kepentingan (conflict of interest) pihak-pihak yang terlibat langsung maupun tidak langsung dalam proses pengadaan;
  6. Mencegah terjadinya kebocoran keuangan dan kerugian;
  7. Tidak  menyalahgunakan   wewenang dan  melakukan  kegiatan bersama dengan tujuan  untuk keuntungan pribadi, golongan,  atau pihak lain  secara langsung  atau tidak langsung;
  8. Tidak menerima, menawarkan, dan atau berjanji akan memberi hadiah, imbalan, atau berupa apa saja  kepada siapapun yang diketahui atau patut dapat diduga berkaitan dengan pengadaan barang/jasa.

Tidak ada komentar :

Posting Komentar

Seputar Dunia Teknik Sipil

Goal.com News - Indonesia

mau download sofware terupdate dan gratis ? ne gw kasih dech :

Total Tayangan Halaman