Aktivitas pengadaan tidak terbatas
pada proses pengadaan, namun cakupan aktivitas pengadaan meliputi lima kegiatan
utama, yaitu rencana pengadaan, proses pengadaan, penerimaan dan
penyimpanan, serta pemakaian dan manajemen aset, dan tiga transaksi, yaitu
transaksi pembelian barang/jasa (kontrak), transaksi penerimaan barang/jasa,
dan transaksi pengeluaran atau penggunaan barang/jasa.
1. Dalam proses
pengadaan barang dan jasa, ada beberapa istilah yang perlu diketa-hui agar
tidak
menimbulkan ambiguitas dan misinterpretasi. Beberapa diantaranya adalah:- Barang, merupakan istilah yang digunakan untuk menyebut benda, baik dalam bentuk bahan baku, setengah jadi, maupun barang jadi yang menjadi objek dari pengadaan barang pemerintah.
- Jasa, terbagi menjadi Jasa Konsultasi, Jasa Pemborongan dan Jasa lainnya.
- Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), merupakan pemilik pekerjaan yang bertanggung jawab atas pelaksaan proses pengadaan barang dan jasa pemerintah,yang diangkat oleh Pengguna Anggara/ Kuasa Pengguna Anggaran.
- Penyedia barang jasa, merupakan perusahaan maupun badan usaha perseorangan yang menyediakan barang/jasa.
Tata Cara / Metode Pemilihan Penyedia Barang
A. Pelelangan
- Kelompok Kerja ULP (pejabat pengadaan) memilih metode pemilihan Penyedia.
- Untuk pengadaan yang dilakukan melalui pelelangan, metode pemilihan dibedakan menjadi: a) Pelelangan Umum; b) Pelelangan Sederhana; dan c) Pelelangan Terbatas.
- Pada prinsipnya pengadaan menggunakan metode Pelelangan Umum.
- Pelelangan Sederhana dapat digunakan untuk pengadaan yang tidak kompleks dan bernilai sampai dengan Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
- Pelelangan Terbatas dapat digunakan untuk pengadaan dengan jumlah Penyedia yang mampu melaksanakan diyakini terbatas dan Pekerjaan Kompleks.
B. Penunjukan Langsung
- Kelompok Kerja ULP/Pejabat Pengadaan menetapkan metode Penunjukan Langsung sesuai kriteria yang ditetapkan dalam Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 yang terakhir diubah dengan Peraturan Presiden No. 70 Tahun 2012 beserta petunjuk teknisnya.
- Pemasukan Dokumen Penawaran menggunakan metode 1 (satu) sampul.
- Evaluasi kualifikasi dilakukan dengan sistem gugur dan dilanjutkan dengan klarifikasi teknis dan negosiasi harga.
C. Pengadaan Langsung
- Pengadaan Langsung dapat dilakukan terhadap pengadaan yang bernilai sampai dengan Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan sebagai berikut: a) merupakan kebutuhan operasional K/L/D/I; b) teknologi sederhana; c) risiko kecil; dan/atau d) dilaksanakan oleh Penyedia orang perseorangan dan/atau badan Usaha Mikro dan Usaha Kecil serta koperasi kecil.
- Pengadaan Langsung dilaksanakan berdasarkan harga yang berlaku di pasar kepada Penyedia yang memenuhi kualifikasi.
- Penyedia tidak diwajibkan untuk menyampaikan formulir isian kualifikasi, apabila menurut pertimbangan Pejabat Pengadaan, Penyedia dimaksud memiliki kompetensi atau untuk Pengadaan Langsung yang menggunakan tanda bukti perjanjian berupa bukti pembelian/kuitansi.
- Pengadaan Langsung dilaksanakan oleh 1 (satu) orang Pejabat Pengadaan.
D. Kontes
- Kontes dilakukan untuk pengadaan yang memiliki karakteristik: a) tidak mempunyai harga pasar; dan b) tidak dapat ditetapkan berdasarkan harga satuan.
- Metode penyampaian dokumen adalah 1 (satu) sampul.
- Evaluasi administrasi dilakukan oleh Kelompok Kerja ULP/Pejabat Pengadaan dan evaluasi teknis dilakukan oleh Tim Juri/Tim Ahli dengan memberi nilai terhadap kriteria yang telah ditetapkan dalam Dokumen Kontes.
Ø
Swakelola Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah
1. Selain
memilih penyedia jasa dari luar, pengadaan barang dan jasa pemerintah juga bisa
dilakukan secara mandiri oleh instansi tersebut. Hal ini memang telah
dijelaskan di dalam peraturan yang berlaku. Berbeda dengan menggunakan penyedia
barang/jasa diluar institusi, swakelola mengandalkan sumber daya yang ada
didalam instansi tersebut untuk merencanakan, mengorganisasi, mengerjakan dan
mengawasi secara mandiri proses pengadaan barang dan jasa. Sistem ini bisa
dilakukan untuk pekerjaan dengan kriteria khusus seperti:
a)
Pekerjaan yang besaran nilai, sifat, lokasi maupun
besaran tidak diminati oleh penyedia jasa.
b)
Pekerjaan yang dimaksudkan untuk meningkatkan
kemampuan SDM internal institusi tersebut.
c)
Pekerjaan yang pelaksanaan dan pemeliharaannya
memerlukan partisipasi masyarakat atau SDM instansi tersebubut.
d)
Penyelenggaraan diklat, penataran, lokakarya, seminar,
kursus maupun penyuluhan.
e)
Pekerjaan yang tidak bisa dihitung secara rinci yang
menempatkan penyedia jasa di dalam posisi yang kurang menguntungkan.
f)
Pekerjaan yang berhubungan dengan proses data,
pengujian laboratorium, perumusan kebijakan pemerintah serta system penelitian
tertentu.
g)
Proyek percontohan khusus yang belum pernah dilakukan
oleh penyedia barang/jasa.
h)
Pekerjaan yang bersifat rahasia di lingkungan instansi
tersebut.
Dari kriteria diatas, kita mengetahui bahwa swakelola pengadaan barang dan
jasa pemerintah hanya bisa dilakukan pada keadaan tertentu. Meskipun telah
diatur dengan aturan diatas, sering ditemui kesalahan interpretasi dan persepsi
di dalam instalasi tersebut. Oleh karenanya, perlu dilakukan penjabaran yang
spesifik sebelum memutuskan untuk menjalankan metode swakelola.
Ø
Panitia Pengadaan dan Penyedia Barang/Jasa
Anggota panitia harus memenuhi
beberapa persyaratan termasuk penguasaan tentang prosedur pengadaan, substansi
pengadaan, jenis pekerjaan yang akan dilakukan, serta memiliki sertifikat
pengadaan barang/jasa pemerintah dan tidak mempunyai hubungan keluarga dengan pejabat
pengangkat.
Sama halnya dengan panitia pengadaan, penyedia barang
dan jasa pemerintah juga diharuskan memenuhi kriteria tertentu yang ditentukan
dalam peraturan tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah. Ketidaklengakapan
persyaratan ini dapat menjadi penyebab tidak diakuinya penyedia barang/jasa
dalam lelang atau penunjukan oleh instansi terkait. Berikut ini beberapa
kriteria penyedia barang/jasa:
a) Memiliki
keahlian, kemampuan manajerial dan teknis yang memadai, berpengalaman yang
sesuai dengan persyaratan yang diminta oleh instansi yang memberikan proyek
pengadaan barang/jasa.
b) Memenuhi
aturan menjalankan usaha seperti yang ditentukan oleh perundang-undangan
menyangkut bentuk dan legalitas usaha.
c) Mempunyai
kapasitas hukum untuk menandatangani kontrak untuk proyek yang akan dikerjakan.
d) Bebas dari
keadaan pailit, pengawasan pengadilan maupun memiliki direksi yang tidak dalam
proses hukum.
e) Memenuhi
kewajiban sebagain wajib pajak pada tahun sebelumnya yang dibuktikan dengan
pelampiran SPT dan SSP tahun terakhir.
f)
Pernah menangani proyek pengadaan barang/jasa untuk
institusi swasta maupun pemerintah dalam kurun waktu 4 tahun terakhir. Poin ini
termasuk pengalaman subkontrak pengadaan barang/jasa.
g) Memiliki
alamat tetap dan dapat dijangkau dengan pos.
h) Tidak masuk
daftar hitam penyedia barang/jasa.
ØPrinsip Dasar Pengadaan
Pengadaan barang/jasa dilaksanakan
dengan menggunakan prinsip dasar sebagai berikut:
- Transparan: semua ketentuan dan informasi, baik teknis maupun administratif termasuk tata cara peninjauan, hasil peninjauan, dan penetapan penyedia barang/jasa harus bersifat terbuka bagi penyedia barang/jasa yang berminat dan mampu tanpa diskriminasi;
- Adil: tidak diskriminatif dalam memberikan perlakuan bagi semua calon penyedia barang/jasa dan tidak mengarah untuk memberikan keuntungan kepada pihak tertentu, dengan cara atau alasan apa pun;
- Bertanggung jawab: mencapai sasaran baik fisik, kualitas, kegunaan, maupun manfaat bagi kelancaran pelaksanaan usaha sesuai dengan prinsip-prinsip dan kebijakan serta ketentuan yang berlaku dalam pengadaan barang/jasa;
- Efektif: sesuai dengan kebutuhan yang telah ditetapkan dan dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi para pihak terkait;
- Efisien: menggunakan dana, daya, dan fasilitas secara optimum untuk mencapai sasaran yang telah ditetapkan dengan biaya yang wajar dan tepat pada waktunya;
- Kehati-hatian: berarti senantiasa memperhatikan atau patut menduga terhadap informasi, tindakan, atau bentuk apapun sebagai langkah antisipasi untuk menghindari kerugian material dan imaterial selama proses pengadaan, proses pelaksanaan pekerjaan, dan paska pelaksanaan pekerjaan;
- Kemandirian: berarti suatu keadaan dimana pengadaan barang/jasa dikelola secara profesional tanpa benturan kepentingan dan pengaruh/tekanan dari pihak manapun;
- Integritas: berarti pelaksana pengadaan barang/jasa harus berkomitmen penuh untuk memenuhi etika pengadaan;
- Good Corporate Governance: Memenuhi prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik.
Ø
Etika Pengadaan
Semua fungsi/pihak yang terlibat dalam pengadaan
barang/jasa wajib mematuhi etika sebagai berikut:
- Melaksanakan tugas secara tertib, penuh rasa tanggung jawab, demi kelancaran, dan ketepatan tercapainya tujuan pengadaan barang/jasa;
- Bekerja secara profesional dengan menjunjung tinggi kejujuran, kemandirian, dan menjaga informasi yang bersifat rahasia;
- Tidak saling mempengaruhi baik langsung maupun tidak langsung, yang mengakibatkan persaingan tidak sehat, penurunan kualitas proses pengadaan, dan hasil pekerjaan;
- Bertanggung jawab terhadap segala keputusan yang ditetapkan sesuai dengan kewenangannya;
- Mencegah terjadinya pertentangan kepentingan (conflict of interest) pihak-pihak yang terlibat langsung maupun tidak langsung dalam proses pengadaan;
- Mencegah terjadinya kebocoran keuangan dan kerugian;
- Tidak menyalahgunakan wewenang dan melakukan kegiatan bersama dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan, atau pihak lain secara langsung atau tidak langsung;
- Tidak menerima, menawarkan, dan atau berjanji akan memberi hadiah, imbalan, atau berupa apa saja kepada siapapun yang diketahui atau patut dapat diduga berkaitan dengan pengadaan barang/jasa.
Tidak ada komentar :
Posting Komentar